Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi , Marwan Jafar akan mengevaluasi secara kompregensif keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaanyang sudah berakhir masa kerjanya 31 Desember 2014. Hal itu terkait dengan rencana pencairan dana desa.
"Kita masih butuh pendampingan untuk jelang pencairan dana desa, jadi kita perpanjang. " ujar Marwan Jafar disela blusukan ke desa Cikarawang dan Babakan Kabupaten Bogor Jawa barat.
Menurutnya sekitar April atau Mei , keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM mandiri berhasil atau tidak.
Termasuk produktivitas fasilitator juga akan dievaluasi , yang produktif dipertahankan yang tidak produktif ditinggalkan.
"Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU desa. Satu fasilitator akan membawahi 4 sampe 5 desa, Kementrian sudah membentuk tim monitoring untuk implementasi UU desa, didalamnya soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya. Evaluasi bisa dilakukan Maret" kata bapak menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar